TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjamin seluruh penanganan kasus tak akan terhambat meski diberlakukan work from home selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Meski jam kerja berkurang, tugas dan kewajiban kami sesuai amanat undang-undang sebagai pemberantas korupsi, tetap berjalan dan tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini," ucap Firli melalui keterangan tertulis pada Senin, 14 Agustus 2020.
KPK memperbaharui kebijakan seiring ditetapkannya kembali PSBB, yakni sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja di rumah.
Namun, karena penanganan perkara memiliki batas waktu, maka pegawai dari Deputi Pindakan akan tetap bekerja di kantor. Mereka, kata Firli, akan diberikan aturan waktu kerja lebih fleksibel.
Firli mengingatkan para pegawai untuk tidak meremehkan Covid-19. "Jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu hand sanitizer. Insya Allah dapat mengindari terpapar virus Corona," kata dia.