TEMPO.CO, Jakarta-Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menahan Alpin Andria alias AA, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Senin, 14 September 2020. AA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat mengakibatkan luka.
"Bahwa tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan, 3 Oktober 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan.
AA menyerang Syekh Ali Jaber saat pendakwah tersebut sedang mengisi acara tausiah di Bandar Lampung pada 13 September 2020. AA dijerat Pasal 351 KUHP, yaitu penganiayaan berat mengakibatkan luka.
Polisi sedang menunggu hasil pemeriksaan medis terkait dugaan AA mengalami gangguan jiwa. Ia pun telah diperiksa oleh psikiater. "Tentunya setelah nanti Polri menerima visum tersebut, akan dilakukan pemeriksaan dari ahli kedokteran," ucap Awi.
Penyerangan berawal ketika Syekh Ali Jaber membuka sesi foto bersama para jamaah. Namun, ketika akan berfoto bersama jamaah ibu dan anak, tiba-tiba seorang laki-laki menerobos dan langsung menusuk Syekh Ali Jaber.
"Ada seseorang dari sisi sebelah kanan membawa senjata tajam. Sempat ditangkis hingga akhirnya melukai bahu sebelah kanan Syekh Ali Jaber," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad pada 13 September 2020.
Sontak sebagian jemaah, panitia, dan polisi langsung menyelamatkan Syekh Ali Jaber. Ia dibawa ke puskesmas terdekat. Adapun sebagian lainnya meringkus pelaku.