TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan AA, pelaku penusuk Syekh Ali Jaber, sebagai tersangka. Ia menyerang Syekh Ali saat ulama besar ini tengah mengisi acara tausiah di Bandar Lampung pada 13 September 2020.
“Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Rezky Maulana saat dikonfirmasi pada Senin, 14 September 2020.
AA, kata Rezky, disangkakan Pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan berat mengakibatkan luka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, kejadian penusukan itu berawal ketika Syekh Ali membuka sesi foto bersama para jamaah.
Namun, ketika akan berfoto bersama jamaah ibu dan anak, tiba-tiba seorang laki-laki menerobos dan langsung menusuk Syekh Ali Jaber.
"Ada seseorang dari sisi sebelah kanan membawa senjata tajam. Sempat ditangkis hingga akhirnya melukai bahu sebelah kanan Syekh Ali Jaber," kata Pandra.
Sontak sebagian para jamaah, pihak panitia, dan polisi langsung menyelamatkan Syekh Ali Jaber dan membawanya ke puskesmas terdekat. Sementara sebagian lainnya meringkus pelaku.