TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaharui kebijakan seiring ditetapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, mulai hari ini, 14 September 2020, KPK memberlakukan sistem kehadiran fisik menggunakan proporasi 25-75.
"Yakni 25 persen di kantor dan 75 persen di rumah," ucap Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Senin, 14 September 2020.
Untuk mereka yang mendapat giliran bekerja di kantor, akan ada dua shift. Ali menjelaskan, untuk shift pertama adalah bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Sedangkan untuk shift kedua, bekerja dari pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Kemudian, pelaksanaan koordinasi atau rapat, akan diutamakan melalui daring. Namun, jika rapat terpaksa dilakukan secara tatap muka, maka pertemuan akan dibatasi waktu paling lama tiga jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen.
KPK pun mengingat pegawai yang bekerja di kantor untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19.