TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustiyati meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka data siapa saja calon kepala daerah yang terindikasi terpapar Covid-19. Ia khawatir tak dibukanya data ini akan semakin mempercepat penyebaran.
"Karena Covid-19 ini cepat sekali menyebarnya maka kalau memang tidak mau membuka data pribadi calon setidaknya diinfokan ke publik ke mana saja calon2 yang terinfeksi berinteraksi," kata Khairunnisa saat dihubungi, Ahad 13 September 2020.
Khairunnisa mengatakan bila KPU berkukuh tidak ingin membuka data pribadi, maka upaya minimal yang bisa dilakukan adalah membuka informasi perjalanannya. Di mana saja calon-calon tersebut sempat berinteraksi.
Upaya ini dianggap setidaknya bisa membantu penelusuran dan memberi peringatan pada orang-orang yang sempat berinteraksi. "Sehingga dapat membantu tracing dan orang-orang yang pernah berinteraksi," kata dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman sebelumnya mengatakan pada Kamis, 10 September 2020 lalu, sebanyak 60 orang calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes usap (swab test).
"Tersebar di 21 provinsi berdasarkan laporan yang kami terima dari 32 provinsi," kata Arief dalam rapat kerja bersama Komisi Pemerintahan DPR RI.
Sebelumnya Arief mengatakan jika ada calon kepala daerah yang positif Covid-19 setelah terdaftar maka statusnya sebagai peserta pilkada tidak akan batal. Hanya dia tidak bisa mengikuti sejumlah tahapan pilkada 2020.
"Karena kalau seseorang terbukti positif Covid-19 maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," katanya dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 September 2020.