TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan kepolisian telah menjalankan operasi yustisi agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dalam operasi ini, polisi akan menghukum pelanggar seperti denda, kerja sosial. pencabutan izin, dan administrasi. "Tapi jika ini belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 13 September 2020.
Gatot mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md terkait penegakan hukum ini.
"Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.
Gatot menjelaskan langkah pertama adalah dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Apabila hal itu belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang yang berlaku.
"Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan.Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah 'ultimum remedium', mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19," kata dia.
Lebih lanjut Gatot menyebut bahwa ada beberapa UU yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin protokol Covid-19.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus diterapkan, kami akan terapkan, akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu," ujar Gatot.