TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Upaya PK yang diajukan oleh mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diketahui melalui laman Kepaniteraan MA yang dilihat pada Sabtu, 12 September 2020.
PK yang diajukan oleh Budi teregister dengan nomor 113 PK/Pid.Sus/2020. Pengajuan dilakukan melalui Pengadilan Jakarta Pusat pada 24 Februari 2020. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah Leopold Luhut Hutagalung, Sofyan Sitompul dan Andi Samsan Nganro. Saat ini status pengajuan masih dalam proses pemeriksaan. “Dalam proses pemeriksaan oleh tim CB,” seperti dikutip dari laman kepaniteraan mahkamahagung.go.id pada Sabtu, 12 September 2020.
Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 17 Juli 2014. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Sementara di tingkat kasasi, MA kembali memperberat vonis Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Majelis hakim yang memperberat hukuman di tingkat kasasi, yaitu Artidjo Alkostar, dengan anggotanya, M.S. Lumme dan M. Askin.
Budi dihukum dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai pemberian FPJP yang dilakukan Budi tidak disertai dengan itikad baik. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 8 triliun.