TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menyarankan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
"Karena PPATK sebagai analis transaksi keuangan memiliki kemampuan men-trace transaksi keuangan yang memungkinkan digunakan untuk money politic," kata Ghufron dalam konferensi pers virtual, Jumat, 11 September 2020.
Ghufron mengatakan, dalam kajian KPK sebelumnya, ada 82 persen calon kepala daerah yang didanai sponsor. Bukan dari dana pribadinya. Sehingga, ia menilai aliran dana dari sponsor perlu ditelusuri untuk mencegah korupsi dan kecurangan dalam praktek Pilkada.
Selain bekerja sama dengan PPATK, Ghufron juga menyarankan agar pemerintah dan penyelenggara pemilu membuat peta risiko praktek korupsi atau penyimpangan penyelenggaraan Pilkada berbasis karakteristik wilayah.
"Perlu pemetaan karena antara Aceh sampai Papua karakteristik kerawanan berbeda-beda. Ada yang berbasis suku, agama, ketimpangan sosial," katanya.
Rekomendasi lainnya adalah pengawasan ketat terkait penyalahgunaan anggaran serta distribusi bantuan sosial. KPK, kata Ghufron, menemukan banyak calon pemimpin inkumben menggunakan momen Covid-19 untuk memberikan bansos dan dimanfaatkan sebagai kampanye terselubung.
"Walaupun KPK sudah melarang bansos beras ditempeli foto dan jargon, tapi momen ini tetap bisa digunakan," kata dia.
Ghufron juga merekomendasikan agar calon kepala daerah inkumben tidak menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Harapannya agar gugus tugas murni dan obyektif melakukan kegiatannya demi kemanusiaan.
"Tidak ada sangkut paut pilkada. Tapi larangan itu masih tidak memungkinkan karena gugus tugas daerah itu pemda yang bentuk," ucapnya.
FRISKI RIANA