TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara total mulai pekan depan. Juru Bicara Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan PSBB Jakarta memang harus dilakukan.
Ia mengatakan kasus positif Covid-19 yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu sejak PSBB transisi atau pelonggaran diberlakukan menjadi salah satu penyebabnya. Wiku mengajak masyarakat untuk membangun kedisiplinan bersama, bila tidak ingin kasus positif Covid-19 terus meningkat.
Baca Juga:
"Kita harus terima kenyataan ini. Kita mundur satu langkah untuk bisa melangkah lagi ke depan dengan lebih baik dalam kehidupan yang lebih normal," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Kamis, kemarin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengumumkan bahwa PSBB Jakarta secara total akan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan demikian, kata Wiku, panduan selama PSBB yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada April lalu kembali berlaku sesuai dengan Kepmenkes HK0107/Menkes/239/2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Wiku menyebutkan berdasarkan Permenkes dan Pergub 33 tersebut ada beberapa hal yang diatur, seperti keharusan bekerja di rumah, kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19. Lalu hanya ada 11 sektor usaha boleh beroperasi dengan protokol ketat.
"Rumah ibadah dan kegiatan sosial tidak diperbolehkan dibuka, transportasi umum dibatasi, mobil pribadi kapasitasnya 50 persen, dan penumpang menggunakan masker," ujar Wiku.
DEWI NURITA