TEMPO.CO, Jakarta - Subdit IV Renata Dirkrimum Kepolisian Daerah Lampung melimpahkan perkara pemerkosaan oleh anggota pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak atau P2TP2A tahap kedua ke jaksa penuntut umum (JPU) Lampung Timur dan sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 10 September 2020.
"Berdasarkan LP/B/977/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 tentang Kasus asusila oknum anggota P2TP2A yang terjadi pada beberapa waktu lalu di kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, telah selesai dilaksanakan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung
Komisaris Besar Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2020.
Menurutnya, setelah melalui beberapa Proses penyidikan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh oknum P2TP2A berinisial DA dimulai pada 3 Juli 2020, yaitu saat terbitnya laporan polisi yang ditangani oleh Subdit IV Reserse remaja, anak-anak, dan wanita atau Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Sehingga pada 8 Agustus 2020, tahap 1 berkas perkara diserahkan kepada JPU hingga pemenuhan petunjuk-petunjuk pengembalian berkas perkara yang harus dilengkapi (P19).
"Dan terakhir pada tanggal 3 September 2020 pemberitahuan berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Lampung Timur dan hari ini tersangka dilimpahkan," ujarnya.
Menurutnya Subdit IV Renata Krimum Polda Lampung dapat menyelesaikan perkara pemerkosaan tersebut selama dua bulan ini semua berkat kerja sama semua pihak dan Ditreskrimum Polda Lampung.
HENDARTYO HANGGI