TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara total di Provinsi DKI Jakarta memang harus dilakukan untuk saat ini. Mengingat, kata Wiku, kasus positif Covid-19 yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu sejak PSBB transisi atau pelonggaran diberlakukan.
"Kita harus terima kenyataan ini. Kita mundur satu langkah untuk bisa melangkah lagi ke depan dengan lebih baik dalam kehidupan yang lebih normal. Mari kita bangun kedisiplinan bersama, jika kondisi ini tidak ingin terulang kembali," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Kamis, 10 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengumumkan bahwa PSBB total akan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan demikian, kata Wiku, panduan selama PSBB yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada April lalu kembali berlaku sesuai dengan Kepmenkes HK0107/Menkes/239/2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB
"Berdasarkan Permenkes dan Pergub 33, beberapa hal yang diatur misalnya; kantor harus WFH, kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19, kemudian 11 sektor usaha boleh beroperasi dengan protokol ketat, rumah ibadah dan kegiatan sosial tidak diperbolehkan dibuka, transportasi umum dibatasi, mobil pribadi kapasitasnya 50 persen, dan penumpang menggunakan masker," ujar Wiku.
DEWI NURITA