TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melaksanakan gelar perkara kasus Djoko Tjandra pada Jumat, 11 September 2020. Dalam pelaksanaan gelar perkara itu, KPK mengundang Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung.
"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka Djoko Tjandra dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Kamis, 10 September 2020.
Ali mengatakan untuk gelar perkara bersama Bareskrim Polri akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Sedangkan dengan pihak Kejaksaan Agung pada pukul 13.30 WIB.
Sebagaimana diketahui, KPK sedang melakukan supervisi kasus Djoko Tjandra di Polri dan Kejaksaan Agung. KPK mengambil langkah ini setelah menerbitkan surat perintah supervisi pada 4 September 2020. Nantinya, jika seluruh kegiatan tersebut rampung, maka KPK akan memutuskan apakah akan mengambil alih penyidikan kasus Djoko Tjandra dari kepolisian atau kejaksaan.
Namun, berdasarkan gelar perkara bersama yang dilaksanakan sebelumnya di Kejaksaan Agung pada 8 September, KPK memberikan sinyal jika kemungkinan besar tidak akan mengambi alih penanganan kasus.
Alasannya, kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, sampai sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung masih bersikap profesional dalam menangani kasus. "Kalau berjalan baik, profesional, ya kami tidak akan mengambil alih itu," kata dia di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 September 2020.
Meski profesional, KPK bakal terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan nanti. "Karena ini bagian dari sinergitas sesama aparat penegak hukum yang tentunya rekan-rekan media juga akan ikut mengawal," kata Karyoto.
ANDITA RAHMA