TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menampik isu dihapusnya surat keterangan RT-PCR maupun rapid test sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut maupun udara.
Kabar ini mencuat lantaran surat keterangan tersebut akan diganti dengan pengisian Health Alert Card (HAC) dan pengecekan suhu tubuh sebagai skrining awal di pintu masuk negara.
“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri tetap wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto seperti dikutip dari laman Kemkes.go.id Kamis, 10 September 2020.
Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan. Ketentuan ini, kata Yuri, sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Covid-19 serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang di Masa Pandemi.
Disamping itu, lanjut Yuri, HAC juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).
"Pasalnya, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan Covid-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar Covid-19 tidak semakin meluas," ujar Yuri.