Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Bantah Isu Rapid Test Dihapus sebagai Syarat Perjalanan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas memeriksa dokumen kesehatan penumpang pesawat rute domestik yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat 31 Juli 2020. Pemprov Bali mulai membuka sektor pariwisata bagi wisatawan domestik pada Jumat (31/7) dengan sejumlah persyaratan yang mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas untuk memberi pelindungan, kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung selama masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa dokumen kesehatan penumpang pesawat rute domestik yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat 31 Juli 2020. Pemprov Bali mulai membuka sektor pariwisata bagi wisatawan domestik pada Jumat (31/7) dengan sejumlah persyaratan yang mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas untuk memberi pelindungan, kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung selama masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menampik isu dihapusnya surat keterangan RT-PCR maupun rapid test sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut maupun udara.

Kabar ini mencuat lantaran surat keterangan tersebut akan diganti dengan pengisian Health Alert Card (HAC) dan pengecekan suhu tubuh sebagai skrining awal di pintu masuk negara.

“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri tetap wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto seperti dikutip dari laman Kemkes.go.id Kamis, 10 September 2020.

Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan. Ketentuan ini, kata Yuri, sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Covid-19 serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang di Masa Pandemi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disamping itu, lanjut Yuri, HAC juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).

"Pasalnya, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan Covid-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar Covid-19 tidak semakin meluas," ujar Yuri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

22 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Perlunya Masukkan Unsur Kesehatan di Resolusi Tahun Baru

26 Desember 2023

Ilustrasi resolusi 2024. Shutterstock
Perlunya Masukkan Unsur Kesehatan di Resolusi Tahun Baru

Membuat resolusi sehat adalah langkah pertama untuk mencapai keseimbangan dalam hidup sehingga perlu dimasukkan dalam resolusi tahun baru.


Antisipasi Cegah Merebaknya Varian Covid-19 JN.1 Selama Libur Nataru

26 Desember 2023

Ilustrasi Covid-19 varian Pirola. Shutterstock
Antisipasi Cegah Merebaknya Varian Covid-19 JN.1 Selama Libur Nataru

Antisipasi mencegah merebaknya varian Covid-19 JN.1 penting karena saat libur Nataru mobilitas masyarakat meningkat tajam.


Waspadai Penularan Covid-19, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

19 Desember 2023

Pekerja menggunakan masker saat berjalan di kawasan jalan Jenderal Sudirman saat kemunculan Covid-19 varian Pirola, Jakarta. Kamis, 14 September 2023.Subvarian Pirola tengah menjadi sorotan bagi pemerintah dan masyarakat. TEMPO/Magang/Joseph
Waspadai Penularan Covid-19, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengimbau penumpang dan operator transportasi umum memperketat protokol kesehatan atau prokes, menjaga kebersihan, dan mewaspadai penularan Covid-19.


Disiplin Pakai Masker di Tempat Umum untuk Cegah Penularan Covid-19

18 Desember 2023

Ilustrasi wisatawan memakai masker dan menjaga jarak. Dok. Kementerian Pariwisata
Disiplin Pakai Masker di Tempat Umum untuk Cegah Penularan Covid-19

Dokter menyebut perlunya kembali memakai masker saat berada di kerumunan demi mencegah penularan COVID-19, khususnya saat liburan.


Cegah Penularan Subvarian Omicron EG.5, Epidemiolog Ingatkan Vaksinasi COVID-19

15 Desember 2023

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Cegah Penularan Subvarian Omicron EG.5, Epidemiolog Ingatkan Vaksinasi COVID-19

Vaksinasi COVID-19 tetap penting dilakukan dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Omicron varian EG.5 di Indonesia.


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?


Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Covid-19 yang Dipicu Varian Arcturus

6 Mei 2023

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Covid-19 yang Dipicu Varian Arcturus

Kemenkes imbau masyarakat waspada Covid-19 dipicu varian baru, sub varian Arcturus atau XBB 1.16 yang sangat menular.


Waspada Covid-19, Usai Libur Lebaran 5 Rumah Sakit Meningkat Keterisiannya

5 Mei 2023

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Waspada Covid-19, Usai Libur Lebaran 5 Rumah Sakit Meningkat Keterisiannya

Kemenkes memberikan peringatan kepada masyarakat untuk waspada Covid-19 yang meningkat usai libur Lebaran 2023. Ini tanda-tandanya.


Sebuah Penelitian Sebut Memakai Masker Kurang Efektif Cegah Covid-19, Benarkah?

17 Maret 2023

Ilustrasi melepas masker. Shutterstock
Sebuah Penelitian Sebut Memakai Masker Kurang Efektif Cegah Covid-19, Benarkah?

Memakai masker sudah tidak wajib dilakukan. Namun sebenarnya seberapa efektif memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19?