TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan masih ada kekosongan hukum terkait kampanye kotak kosong di pemilihan kepala daerah. Padahal di Pilkada 2020, kotak kosong berpotensi ditemui di 28 daerah.
"Di dalam regulasi kita ini belum cukup terang apakah ada ruang yang bisa digunakan untuk melakukan kampanye terhadap kotak kosong," kata Dewi dalam diskusi daring, Rabu, 9 September 2020.
Dewi mengatakan, di satu sisi kampanye kotak kosong merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang harus dilindungi. Kebebasan berpendapat ini merupakan hak asasi manusia yang juga dilindungi dalam konstitusi.
Namun pengalaman yang terjadi pada Pilkada Kota Makassar 2018, kelompok yang mengampanyekan kotak kosong justru dituduh kampanye golongan putih alias golput. Ketika itu, kata Dewi, kelompok pendukung kotak kosong ini pun dibatasi ruang geraknya dengan alasan keamanan.
"Ini tentu akan menghilangkan nilai kompetisi yang adil dalam pemilihan," kata Dewi.
Dewi menjelaskan, Undang-undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengatur kampanye dilakukan oleh tim kampanye yang terdaftar di KPU. Dalam regulasi, tak ada yang namanya tim kampanye kotak kosong.
"Nah ini kekosongan regulasi kita dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi kotak kosong ini," ujar dia.