TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 9 September 2020 selama 14 jam. Ia tiba pada sekitar pukul 09.45 WIB dan keluar pada pukul 23.40 WIB.
Kuasa hukum Jaksa Pinangki, Jefri Moses, mengatakan, pemeriksaan kliennya hanya fokus di dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Sekitar 20 pertanyaan lah tadi. Lambat karena penyidik fokus di pertanyaan-pertanyaan itu. Ini kan lanjutan pemeriksaan yang lalu karena kan pasal pencucian uang," kata Jefri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 9 September 2020.
Jaksa Pinangki diduga memperoleh US$ 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra sebagai uang muka atas perjanjian keduanya. Ia diketahui menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra dengan bantuan Politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga.
Kini ketiga orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Adapun untuk berkas perkara kasus, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sedang diteliti.