TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya, eks politikus Partai NasDem, dalam kasus suap jaksa Pinangki pada pekan depan.
"Saat ini Andi Irfan masih diisolasi dua minggu. Selesai, kalau enggak minggu depan, kami periksa," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 September 2020.
Kejaksaan Agung menetapkan Andi menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Dalam proses pengajuan fatwa bersama Jaksa Pinangki, Andi bahkan 'menjual' sejumlah nama hakim Mahkamah Agung kepada Djoko Tjandra demi memuluskan proposalnya.
Kejaksaan Agung pun menjerat Andi dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat.