TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara surat jalan palsu dengan tersangka Djoko Tjandra kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Rencananya akan ada petunjuk dari JPU atau istilahnya berkas masih P19," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Rabu, 9 September 2020.
Penyidik Polri sebelumnya telah melimpahkan tiga berkas perkara tahap I para tersangka di kasus surat jalan palsu pada 4 September 2020. Ketiga berkas perkara itu milik tersangka Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.
Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran membantu memuluskan jalan Djoko.