TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) menetapkan Prada MI, salah seorang prajurit TNI AD, sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Polsek Ciracas. Ia diduga menyebarkan berita bohong yang menyebabkan terjadinya kerusuhan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers, Rabu, 9 September 2020.
Prada MI diduga menyebarkan kabar bahwa ia dikeroyok oleh orang tak dikenal kepada teman-temannya. Kabar ini yang kemudian memicu beberapa anggota TNI AD menyerang Polsek Ciracas karena tak percaya kepada penyidikan polisi. Belakangan, terungkap Prada MI kecelakaan tunggal.
Ia mengatakan bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap, proses perkaranya kemudian akan dikirimkan ke Oditur Militer. Kasus Prada MI akan ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer.
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung Pomdam Jaya," ujar Dodik.
Baca Juga: