TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu, 9 September 2020. Ia sudah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Jaksa Pinangki, Kresna Hutauruk, menyatakan jika kliennya diperiksa mendadak oleh penyidik. "Dari Kejagung mendadak dipanggil, diperiksa sebagai tersangka," ucap dia saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 September 2020.
Di kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki memperoleh USD 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra sebagai uang muka atas perjanjian keduanya. Ia diketahui menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra dengan bantuan mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga. Kini ketiga orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Kejaksaan Agung, Jaksa Pinangki menggunakan uang USD 500 ribu tersebut untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya. "Kan beli BMW seri X, bayar perawatan tubuh dan wajah, sewa apartemen Rp 75 juta per bulan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 September 2020.
Menurut Febrie, uang sebesar Rp 7,5 miliar itu dititipkan Jaksa Pinangki ke rekening sang adik, Pungki Primarini. Hal itu diduga dilakukan agar tak terdeteksi oleh Kejaksaan Agung. "Ada kemungkinan aliran uang ke rekening adiknya, tapi belum dipastikan berapa jumlahnya," kata Febrie.
ANDITA RAHMA