TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyarankan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk mencontoh langkah Kejaksaan Agung yang menerapkan pasal TPPU dalam perkara Djoko Tjandra.
Dalam serangkaian kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung diketahui telah menerapkan pasal TPPU kepada Jaksa Pinangki. Sedangkan untuk kasus di Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, hanya dikenakan pasal suap.
"Kalau setelah diterima, lalu uangnya ke mana-mana, menurut saya seharusnya sudah (kena TPPU). Apa mungkin sudah lama enggak mengalir? Kecuali kalau dapat uang korupsi dilihat saja, enggak mungkin kan? Bareskrim perlu mencontoh di sini," ujar Yenti di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 8 September 2020 malam.
Yenti menyayangkan jika Bareskrim Polri baru akan mengusut pencucian uang setelah berkas perkara dugaan suapnya rampung. Seharusnya, kata dia, berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU dijadikan satu.
"Ya bisa, tapi sayang sekali kalau tidak dijadikan satu dakwaan. Kalau kelamaan keburu susah menelusurinya," kata Yenti.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik menambah pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Jaksa Pinangki.
“Ya, Pasal TPPU sudah melekat karena dia menerima tentunya kami juga menelusuri bagaimana uangnya itu. Jadi, TPPU dikenakan,” kata Febrie.
Menurut Febrie, atas pengenaan sangkaan pasal itu kepada Jaksa Pinangki, penyidik menggeledah dua apartemen di daerah Jakarta Selatan, satu rumah di kawasan Sentul, Bogor, dan show room BMW. Kemudian, penyidik juga telah bekerja sama dengan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK).
ANDITA RAHMA