TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa lima orang sebagai saksi dalam perkara dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Mereka adalah Kepala Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Usin; serta Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Danang Sukmawan.
Selain itu juga anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie; Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Darwin Yohannes Siregar; dan Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa Djoko Triyono.
"Empat saksi merupakan saksi baru, sedangkan satu saksi yakni saudara Djoko Triyono adalah yang sudah pernah diperiksa sebelumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 September 2020.
Dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas di MA ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki diduga telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan diduga berperan menjadi perantara pemberian uang serta ikut Jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra.