TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktur Tindak Pidana Korupsi tak hadir dalam gelar perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) di Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan yang datang mewakili institusinya adalah Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi III. "Apa ada undangannya? Yang hadir kasubdit yang menangani perkara," ujar Argo saat dihubungi Selasa, 8 September 2020.
Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Gelar perkara tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dan turut melibatkan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan; Komisi Pemberantasan Korupsi; Badan Reserse Kriminal Polri; dan Komisi Kejaksaan.
Kasus dugaan suap Djoko Tjandra diketahui ditangani dan bersinggungan dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Di Polri, Djoko Tjandra diduga menyuap Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonparte terkait penghapusan red notice.
Sedangkan di Kejaksaan Agung, Pinangki menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas di MA kepada Djoko Tjandra. Dia sudah menerima uang muka sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar sebelum akhirnya Djoko Tjandra membatalkan kerja sama tersebut.