TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mencontohkan Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajiun Tumada sebagai calon kepala daerah yang berperilaku kurang baik lantaran tak menaati protokol Covid-19. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyebut Rajiun dinyatakan positif Covid-19 setelah terlibat acara yang dihadiri ribuan orang pada Agustus lalu.
"Perilaku kurang baik paslon yang berakibat kurang baik bagi dirinya sendiri dan orang lain," kata Akmal kepada wartawan, Selasa, 8 September 2020.
Pada 14 Agustus lalu, Akmal menyurati Gubernur Sulawesi Tenggara agar memberikan teguran tertulis kepada Rajiun. Sehari sebelumnya, Rajiun diketahui datang ke Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah dan disambut ribuan masyarakat.
Rajiun pun dinilai telah menimbulkan kerumunan massa. Akmal mengatakan, hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan Covid-19.
"Hasilnya nyata, langsung diberi Covid-19. Semua paslon jangan contoh apa yang terjadi di Kabupaten Muna Barat," kata Akmal hari ini. Rajiun dinyatakan positif Covid-19 pada 4 September 2020.
Dalam suratnya, Akmal merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 juga menegaskan bahwa PSBB paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah bakal pasangan calon pilkada 2020 sebelumnya melakukan pengerahan massa saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum pada 4-6 September lalu. Kemendagri mencatat ada 260 dari 650 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.
Adapun calon inkumben yang sudah mendapat teguran Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 53. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat pelanggaran terjadi di 243 daerah dari 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.