TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menduga jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan rekening adiknya untuk menampung uang sebesar US$ 500 ribu atau Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra. Uang senilai Rp 7,5 miliar itu merupakan uang muka atas proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA).
"Ada kemungkinan aliran uang ke rekening adiknya, tapi belum dipastikan berapa jumlahnya," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 September 2020.
Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa adik Jaksa Pinangki, Pungki Primarini, sebanyak dua kali untuk menelusuri dana yang diduga mengalir ke rekening Pungki. Namun penyidik belum berencana mencekal Pungki dalam waktu dekat. "Engga, engga ada, belum," kata Febrie.
Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara pemberian uang.