TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, mengapresiasi gelar perkara Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Deputi Hukum Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Sugeng Purnomo menilai, undangan gelar perkara lintas instansi itu menjadi bentuk dari transparansi atau keterbukaan.
"Pak Menkopolhukam (Mahfud Md) terus mendorong kegiatan yang dilakukan teman-teman pidsus agar betul melakukan secara benar menurut aturan," ucap Sugeng di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 September 2020.
Sugeng menyatakan penanganan penyidik Kejaksaan Agung selama ini sudah benar dan sesuai jalur. "Dari paparan, kami sudah dapat gambaran bahwa teman-teman penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara benar," kata dia.
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto pun turut mengapresiasi penyidikan yang dinilai telah sesuai profesional. Meski begitu, KPK berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan nanti.
"Karena ini bagian dari sinergitas sesama aparat penegak hukum yang tentunya rekan-rekan media juga akan ikut mengawal," ucap Karyoto.
Hari ini, 8 September 2020, Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Gelar perkara tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan turut melibatkan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Komisi Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki diduga telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan lah yang diduga menjadi perantara pemberian uang.