TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta hasil penyidikan kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK berharap penyidik kejaksaan dapat menjelaskan dengan terang konstruksi dalam gelar perkara kasus itu yang juga akan diikuti oleh KPK.
“KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa, 8 September 2020.
Ali mengatakan dalam gelar perkara itu KPK akan mengirim tim dari Kedeputian Penindakan. “Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara, maka yang hadir dari KPK adalah tim dari kedeputian bidang penindakan,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara kasus Jaksa Pinangki pada hari ini. Kejaksaan mengundang KPK untuk ikut dalam gelar perkara tersebut. Selain KPK, Kejaksaan Agung juga mengundang pihak Bareskrim Polri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk ikut dalam ekspose tersebut.
Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki menjadi tersangka kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Kejaksaan menduga mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu mendapat USD 500 ribu terkait pengurusan tersebut.