TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menyoroti masih tingginya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam Pilkada 2020.
Pelanggaran terjadi saat pendaftaran calon kepala daerah pada 4-6 September 2020. Mayoritas pendaftaran dipenuhi arak-arakan pendukung persis sama dengan keadaan sebelum pandemi.
"Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan berbagai calon dan pendukungnya dapat dikatakan sangat serius dan dapat merusak kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2020," ujar tim peneliti PUSaKO, Hemi Lavour Febrinandez, dalam keterangan keterangannya, Selasa, 8 September 2020.
Badan Pengawas Pemilu mencatat 243 dugaan pelanggaran yang sebagian besar terkait pengabaian protokoler kesehatan pada saat pendaftaraan calon kepala daerah. KPU merilis bahwa setidak-tidaknya paska pendaftaran calon kepala daerah terdapat 37 bakal calon yang dideteksi positif Covid-19 yang tersebar di 21 Provinsi.
"Jika korban-korban berjatuhan maka secara konstitusional mereka wajib bertanggungjawab terhadap nyawa-nyawa tersebut," kata Hemi.
Atas dasar itu, PUSaKO menyusun 3 rekomendasi kepada penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan. Mereka diminta untuk bersikap melindungi nyawa manusia dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik Covid-19. Rekomendasi pertama, adalah menegakkan secara tegas protokol kesehatan di proses penyelenggaraan Pilkada.
Kedua, penyelenggara wajib memastikan keselamatan petugasnya. Meski KPU telah melakukan beberapa simulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2020, namun PUSaKO melihat sulit mendisiplinkan peserta dan penyelenggara simulasi agar benar-benar menerapkan aturan protokol kesehatan yang baku dan kaku.
Ketiga, adalah pembuatan sanksi tegas. Mereka mencontohkan salah satunya dengan mengurangi jatah waktu kampanye dan hal-hal lain yang efektif membuat jera peserta.