TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan telah ada pertemuan antara kementerian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kemarin. Hasilnya Bawaslu bakal memeriksa siapapun bakal calon kepala daerah yang diduga melanggar protokol kesehatan saat proses pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2020 pada 4-6 September kemarin.
"Kami sepakati Bawaslu kami dorong karena catatannya di 243 daerah terjadi pelanggaran. Seluruh Bawaslu lakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga melanggar," katanya lewat rekaman audio yang dikirimkan pada Tempo, Selasa, 8 September 2020.
Menurut Bahtiar, pelanggar protokol Covid-19 bisa dijerat dengan dua perspektif hukum yang berbeda. Pertama aturan Pilkada dan kedua peraturan tentang kesehatan.
Hukum tentang Pilkada maka spesifik mengatur jenis dan bentuk terkait aktivitas Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Namun ada pula Undang-Undang tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, hingga aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang semuanya mewajibkan seluruh warga taat pada protokol Covid-19.
Bahtiar berujar para pelanggar protokol kesehatan bakal menerima hukuman mulai dari teguran, ancaman pidana, hingga diskualifikasi dari ajang Pilkada 2020.
"Kalau ada hukum pidana kesehatan bisa diteruskan oleh kepolisian. Kalau sudah diperingatkan, ditegur masih bebal juga perlu kami beri sanksi selanjutnya. Ekstremnya kalau di Pilkada gak boleh lagi bertanding, dicoret," tuturnya.
AHMAD FAIZ