TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin meneken Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 pada Senin, 7 September 2020.
Surat tersebut adalah perubahan atas Surat Edaran MA Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru untuk Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah Covid-19.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ketentuan baru itu dikeluarkan menyikapi perkembangan meningkatnya penyebaran Covid-19 serta memperhatikan kebijakan pemerintah dalam menyusun pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru.
Melalui surat itu, Pimpinan Satuan Kerja pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya pada wilayah zona merah Covid-19 diminta untuk menetapkan dan mengatur pembagian shift kerja.
"Mengatur hakim dan aparatur untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan atau di rumah secara selektif sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya sampai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020," dikutip dari surat edaran tersebut.
Adapun jumlah hakim dan aparatur untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor diatur pada zona kabupaten atau kota dengan kategori risiko tinggi atau zona merah Covid-19 adalah paling banyak 25 persen dari jumlah hakim dan aparatur pada setiap satuan kerja.
Pengaturan mengenai daerah zona merah Corona mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Selain adanya pembagian shif kerja tersebut, berdasarkan surat edaran anyar tersebut, dinyatakan bahwa Surat Edaran mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya sampai dengan Surat Edaran MA Nomor 8 Tahun 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran anyar.