TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai KPK harus mengambil alih penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, ia menyayangkan kondisi KPK sekarang sudah tidak lagi independen setelah berlakunya UU KPK yang baru.
"Apalagi kalau dikaitkan dengan KPK sekarang bukan lembaga negara yang independen," kata Zainal, dalam diskusi webinar, Jakarta, 7 September 2020.
Zainal mengatakan bahwa KPK bisa mengambil alih kasus tersebut. Namun, melihat kondisi KPK yang sekarang, kata Zainal, wajar bila pengambilalihan tersebut membutuhkan Peraturan Presiden. Sekurang-kurangnya hal teknis penanganan perkara dapat diatur dalam Perpres tersebut.
Selain itu, kata Zainal, gubahan dalam beleid KPK yang baru telah membuat lembaga ini nyaris kehilangan progresifitas. "KPK sudah nyaris kehilangan itu. Sikap Kejaksaan Agung tidak hanya berdiri sendiri, apalagi diimbuhi oleh sikap yang tidak serius. Harus diambil alih. Tapi apakah langsung bisa. Saya curiga tidak," kata Zainal.
Sehubungan dengan itu, ia juga menyarankan agar KPK bersama Kepolisan dan lembaga hukum peradilan lainnya untuk segera duduk perkara dalam penanganan kasus tersebut.
"Saya membayangkan kalau di kepolisian, rezim dikerjakan dengan baik, mereka akan saling kontrol dengan lembaga lain untuk menyerahkan dan mengerjakan itu. Saya setuju bahwa harus diambil alih," ucap Zainal.
YEREMIAS A. SANTOSO