TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan membagikan kuota penyediaan alat pelindung diri (APD) ke beberapa perusahaan. Salah satu yang ditunjuk adalah PT Brilian Cipta Nusantara yang belakangan diketahui tak punya izin edar.
Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana mengatakan dalam menyeleksi perusahaan penyedia APD ia dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). "LKPP dan BPKP lembaga yang kredibel untuk membantu saya dalam penilaian itu. Tanggung jawab ada di saya. Saya yang menetapkan, tapi proses seleksi itu teman-teman," ujar Budi dikutip dari laporan Majalah Tempo edisi 5 September 2020.
Menurut Budi proses pengadaan APD itu transparan, karena semua calon penyedia APD membawa sampel baju pelindung dan bukti tes laboratorium. Tim ahli pun, kata dia, menguji kualitas setiap produk. Melalui proses ini akhirnya enam perusahaan terpilih menjadi penyedia APD dengan total pesanan sedikitnya dua juta unit APD.
Salah satu perusahaan yang mendapat kuota APD, PT Brilian Cipta Nusantara dengan pesanan satu juta set, menurut penelusuran Tempo tidak punya izin edar ketika menerima surat pemesanan dari Budi. Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, izin edar dalam surat pesanan kepada PT Brilian tertera "KEMENKES RI AKD 2160302XXXX".
Hal tersebut berbeda dengan surat pesanan kepada PT Kasih Karunia Sejati, yang juga masuk dalam daftar enam perusahaan penerima kuota APD. Bedanya izin edar perusahaan asal Malang itu tercantum lengkap.
PT Brilian kemudian mengundurkan diri dari proyek tanpa sempat memproduksi dan mengirim satu helai pun baju pelindung. Perusahaan tersebut mengundurkan diri dengan alasan ada masalah internal di perusahaannya sehingga tak mampu menggarap pesanan alat pelindung diri. "Jadi, sebelum ada uang yang dibayarkan dan sebelum produksi, mereka sudah datang mengundurkan diri," ujar Budi.
Baca laporan lengkapnya di Majalah Tempo edisi 5 September 2020.
FIKRI ARIGI | MAJALAH TEMPO