TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang meminta kontestan Pilkada 2020 berkampanye secara kreatif. Mereka dilarang menggelar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang sehingga melanggar protokol kesehatan.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menyebutkan larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020. "Pilkada bisa berjalan, adaptasi baru tetap diterapkan," ujarnya pada Ahad, 6 September 2020.
Dalam peraturan itu, setiap pertemuan terbatas maksimal diikuti 50 peserta, serta menerapkan jarak minimal satu meter. Adapun kampanye terbuka hanya boleh diikuti 100 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Guna menyiasati pembatasan tersebut, peserta Pilkada dan tim kampanye dapat memanfaatkan media daring. "Partai politik dan tim kampanye pasangan calon sebisa mungkin mengupayakan metode kampanye yang lebih kreatif," tutur Henry.
Namun, Henry tak menyebut sanksi apa yang bakal diberikan pagi pelanggar peraturan tersebut. Menurutnya, KPU hanya bertugas mensosialisasikan perturan yang baru diteken sepekan lalu itu. "Itu ranahnya di kawan Bawaslu," katanya.
Masa kampanye Pilkada tahun ini akan dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Dia mengatakan akan mengumpulkan partai politik untuk mensosialosasikan mekanisme dan peraturan kampanye di tengah pandemi pekan depan.
Hari ini merupakan batas akhir pendaftaran bakal calon pasangan peserta Pilkada Kota Semarang. Namun, baru satu pasangan yang mendaftar yaitu Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu. Mereka adalah calon inkumben Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang yang didukung seluruh partai, baik di dalam maupun luar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Henry menyebut, jika sampai pukul 23.59 tak ada pasangan lain yang mendaftar, waktu pendaftaran akan diperpanjang enam hari kedepan. Enam hari itu meliputi sosialisasi dan pembukaan pendaftaran tahan kedua. "Sementara ini baru satu pasangan," ucapnya.
JAMAL A. NASHR