TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Reformasi Kebijakan Narkotika menilai penangkapan artis Reza Artamevia yang kedua kalinya menjadi bukti nyata gagalnya rezim kebijakan narkotik. "Tidak menunjukkan signifikansi perbaikan situasi," kata Direktur LBH Masyarakat M Afif Abdul Qoyim dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 6 September 2020.
Afif mengatakan, sejak 2019 hingga September 2020, terdapat 31 figur publik yang terjerat dalam kasus narkotik. Beberapa di antaranya, seperti Reza Artamevia, ditangkap untuk kedua kalinya karena kembali berurusan dengan hukum terkait kasus narkotik.
Koalisi, kata Afif, melihat ada sejumlah hal yang patut disorot. Yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengedepankan metode pemenjaraan terhadap orang yang terlibat narkotik.
"Kebutuhan pengguna narkotik untuk memulihkan kesehatan menjadi tidak terpenuhi dan hal ini membahayakan kondisi kesehatan pengguna narkotika," ujarnya.
Dalam UU Narkotika, Afif menjelaskan ada dua jenis rehabilitasi, yaitu medis dan sosial. Namun, skema di UU ini memperlihatkan bahwa upaya rehabilitasi masih dilihat sebagai penghukuman. Menurut Afif, hal ini tidak selaras dengan aspek kesukarelaan dalam hak atas kesehatan. Padahal, kemungkinan sukses akan lebih besar jika rehabilitasi dilakukan sukarela.
Afif menuturkan, UU Narkotika juga melimitasi pengguna narkotik mengikuti rehabilitasi medis sebanyak 2 kali masa perawatan. Regulasi ini, kata dia, tidak mempertimbangkan situasi adiksi yang berpotensi kambuh (relapsing) ke depannya.
"Kebijakan Indonesia hari ini terlalu fokus pada tujuan abstinen (tidak memakai sama sekali) yang mana menutup mata pada perjuangan seseorang dalam perjalanan pemulihannya," katanya.
Koalisi juga melihat ada tantangan besar bagi orang-orang yang bekerja di bidang rehabilitasi karena pergeseran tren pemakaian heroin ke sabu-sabu. Karena itu, Afif menilai perlu ada penyesuaian metode dan pendekatan pada upaya-upaya pemerintah yang tidak hanya dari aspek rehabilitasi, tapi juga pencegahan.
Indonesia, kata Afif, masih terlihat gagap untuk menghadapi merebaknya sabu di masyarakat. Sehingga, menunjukkan pada publik hal yang mudah dilakukan, yaitu menangkap pengguna.
"Kasus hukum seperti RA (Reza Artamevia) hanya akan kembali berulang. Ditambah lagi, program rehabilitasi sebagai upaya pemulihan ternyata masih menimbulkan persoalan secara regulasi dan implementasinya," ucapnya.