TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyayangkan adanya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 selama dua hari terakhir ini.
“Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 6 September 2020.
Bahtiar mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, kata Bahtiar, sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. "Pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan," kata dia.
Bahtiar pun meminta bantuan aparat keamanan dan penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” ujarnya.
Masyarakat di 270 daerah yang melangsungkan Pilkada Serentak juga diminta lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan. “Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, dalam Pilkada Serentak 2020,” kata Bahtiar.