TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan kebijakan penundaan proses hukum calon peserta Pilkada 2020, seperti yang dilakukan Polri.
"Apakah diperlukan atau tidak, karena setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasionalnya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 September 2020.
Jika sikap yang diambil KPK nantinya berseberangan dengan Polri, maka Ghufron memastikan bahwa segala proses hukum di lembaga ini tidak akan bisa diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk desakan politik di masa Pilkada 2020.
Malahan, kata dia, KPK turut menjadi bagian yang bertanggung jawab untuk memberikan data agar jangan sampai proses politik ini melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas.
"Pilkada harus mampu menemukan pemimpin yang berintegritas, untuk itu KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut," ucap Ghufron.
Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan kepada seluruh anak buahnya untuk menunda proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.
Penundaan proses hukum itu untuk menghindari adanya persepsi Polri dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu dalam pelaksanaan Pilkada.
"Sehingga harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para bakal calon dan pasangan calon, sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak yang tentunya bisa merugikan mereka yang sedang ikut konstestasi. Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," kata Idham.