Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NTB Terbitkan Perda Protokol Kesehatan, Tak Pakai Masker di Denda Rp 100 Ribu

image-gnews
Warga menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan pedestrian saat menjalani sanksi pelanggaran tak mengenakan masker, di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis 3 September 2020 malam. Pemkot Madiun memperketat pengawasan pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19, karena saat ini jumlah kasus positif COVID-19 di wilayah itu terus meningkat. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Warga menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan pedestrian saat menjalani sanksi pelanggaran tak mengenakan masker, di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis 3 September 2020 malam. Pemkot Madiun memperketat pengawasan pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19, karena saat ini jumlah kasus positif COVID-19 di wilayah itu terus meningkat. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Pemerintah Provinisi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Peraturan soal disiplin protokol kesehatan ini akan mulai berlaku 14 September 2020.

Aturan ini memuat sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, atau denda uang kepada orang yang tidak menggunakan masker di ruang publik.

''Hukuman juga berupa sanksi sosial yang akan dikenakan pada saat operasi penertiban digelar,'' kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB Tri Budi Prayitno, Jumat, 4 September 2020.

Saat ini Pemerintah Provinsi NTB akan menyosialisasikan peraturan daerah ini bersama polisi dan TNI.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia meminta masyarakat NTB agar tidak bosan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebab, kata dia, masker sangat efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Perda Penanggulangan Penyakit Menular menetapkan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu. Sedangkan penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktekkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

23 hari lalu

Pameran produk UMKM di Nusa Tenggara Barat. Dok. Lombok NTB Pearl
Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

Bank Indonesia menggelar sejumlah pelatihan seperti "Pelatihan Pencatatan Keuangan melalui Aplikasi SIAPIK".


Menjelang Lebaran, Bank Indonesia NTB Siapkan Uang Tunai Rp 3,63 Triliun

29 hari lalu

Warga mengantre untuk menukar uang pecahan di mobil kas keliling yang melayani penukaran uang pecahan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Idulfitri 1445 H/2024 M. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan bahwa penyediaan rupiah ini tumbuh sebesar 4,65% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp188,8 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Menjelang Lebaran, Bank Indonesia NTB Siapkan Uang Tunai Rp 3,63 Triliun

Bank Indonesia menyatakan jumlah tersebut sangat siap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada Ramadan hingga Lebaran.


Angin Puting Beliung Merusak Puluhan Rumah di 15 Desa Lombok Tengah

38 hari lalu

Kepala BPBD Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmadi. (ANTARA/Nur Imansyah).
Angin Puting Beliung Merusak Puluhan Rumah di 15 Desa Lombok Tengah

Angin puting beliung menerjang 15 desa pada enam kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

38 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

44 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

50 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


PLN Siagakan 1.112 Orang Petugas untuk Kelancaran Pemilu di NTB

13 Februari 2024

Pengisian mobil listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU) PT PLN di kota Mataram, provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/HO-PLN/uyu)
PLN Siagakan 1.112 Orang Petugas untuk Kelancaran Pemilu di NTB

General Manager PLN UIW NTB Sudjarwo menyampaikan pentingnya listrik dalam pesta demokrasi tahun 2024.


Pembunuhan 1 Keluarga Nelayan di Bima NTB Akibat Menuduh Disantet oleh Orang Tua Pelaku

7 Februari 2024

Tersangka penganiayaan dan pembunuhan satu keluarga di Bima, NTB. Tempo/M. Akhyar
Pembunuhan 1 Keluarga Nelayan di Bima NTB Akibat Menuduh Disantet oleh Orang Tua Pelaku

Terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB.


Kampanyekan Istrinya yang Caleg PKB, Kepala Desa di NTB Divonis 3 Bulan Penjara

6 Februari 2024

Kepala Desa Langko Mawardi (kedua kanan/baju merah) yang menjadi terdakwa tipilu karena mengampanyekan istrinya yang ikut dalam kontestasi calon legislatif Pemilu 2024 usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 5 Januari 2024. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Kampanyekan Istrinya yang Caleg PKB, Kepala Desa di NTB Divonis 3 Bulan Penjara

Seorang kepala desa di NTB divonis 3 bulan penjara karena terbukti mengkampanyekan istrinya yang menjadi caleg DPRD provinsi dari PKB


Kasus Brigadir Polisi Perkosa Mahasiswi di NTB Dilimpahkan ke Kejaksaan

6 Februari 2024

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Kasus Brigadir Polisi Perkosa Mahasiswi di NTB Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi menyebut pengakuan suka sama suka di kasus brigadir TO perkosa mahasiswi tidak benar