TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah merampungkan pemeriksaan keempat terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Jumat malam, 4 September 2020. Ia diperiksa selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 10.00 WIB sampai 21.20 WIB.
Jaksa Pinangki enggan berkomentar terhadap pemeriksaannya tersebut. Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan.
Berdasarkan informasi dari papan pemeriksaan, Jaksa Pinangki diperiksa untuk tersangka Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra, dan dirinya sendiri.
Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki diduga telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan lah yang diduga menjadi perantara pemberian uang.