TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyebutkan sejumlah syarat mengambil alih penyidikan kasus Djoko Tjandra dari kepolisian atau kejaksaan.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, disebut bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Polri atau Kejaksaan Agung.
Ada sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 10A ayat (2). Pertama, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi (tipikor) harus ditindaklanjuti. Pada syarat pertama ini, Alexander mengatakan bahwa kepolisian dan kejaksaan telah menindaklanjuti laporan.
Syarat kedua, proses penanganan tipikor tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam syarat ini, Alexander mengatakan pihak kepolisian sudah melimpahkan ke kejaksaan. Bahkan, menurut dia, prosesnya cepat untuk penanganan perkara yang melibatkan aparat hukum.
"Tidak ada penundaan dan pihak kepolisian setiap perkembangan penyidikan perkara juga menyampaikan ke KPK," ujarnya.
Syarat ketiga, penanganan tipikor ditujukan melindungi pelaku tipikor sesungguhnya. Syarat ini merupakan salah satu yang belum diketahui KPK. Sehingga, Alexander menyatakan bahwa pimpinan telah memerintahkan Direktur Penindakan untuk menerbitkan surat tugas supervisi.
Rencananya, kata Alex, KPK akan mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan gelar perkara bersama-sama. "Kami akan lihat sejauh mana penanganan perkara korupsi dalam perkara itu dilakukan oleh aparat penegak hukum. Apakah ada pihak-pihak ingin dilindungi dalam penanganan perkara tersebut," katanya.
Syarat keempat, penanganan tipikor mengandung tipikor. Syarat ini juga belum diketahui KPK. Alexander mengatakan syarat ini dapat diketahui setelah melihat hasil paparan gelar perkara.
Syarat kelima, hambatan penanganan tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Syarat ini belum diketahui KPK karena belum mendapat informasi. "Nanti kami akan lihat perangkat supervisi," ujar Alexander.
Syarat keenam, keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada syarat keenam itu, Alexander menuturkan kedua institusi penegak hukum tersebut belum mengalami hambatan atau kesulitan dalam perkara Djoko Tjandra.