TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Ketua DPRD Muara Enim Aries H.B dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat, 4 September 2020.
"Tim JPU akan menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2020.
Sebelum pelimpahan berkas, Ali mengatakan kedua tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Enim itu dititipkan tempat penahanannya di Rutan Kelas I Palembang. "Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ramlan bersama Aries H.B menjadi tersangka kasus suap proyek. KPK menyangka Ramlan menerima Rp 1,1 miliar dan ponsel Samsung Note 10 terkait proyek di Muara Enim. Sedangkan, Aries diduga menerima suap Rp 3,031 miliar terkait proyek dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. KPK mendakwa Ahmad Yani menerima Rp 12,5 miliar dari Robi terkait proyek. Robi dihukum 3 tahun penjara dan Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara.