TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan provider 3 atau Tri untuk menyubsidi kuota internet bagi mahasiswa dan dosen.
Pemerintah melalui Tri memberikan subsidi kuota 50 giga untuk satu bulan pemakaian, dari September hingga Desember 2020.
Penandatanganan MoU ini diwakili oleh M. Danny Buldansyah sebagai Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Dikti Parisyanti Nurwardani. Acara tersebut digelar secara daring melalui telekonferensi.
"Terima kasih kepercayaannya kepada Tri Indonesia dalam menyediakan paket terjangkau," ujar Danny Jumat 4 September 2020.
Direktur Direktorat Jenderal Dikti, Nizam, menuturkan alasan kerja sama ini. Ia mengatakan salah satu yang dipermasalahkan oleh mahasiswa dan dosen selama ini adalah koneksi internet.
Karena itu Kemendikbud, kata dia, lalu berupaya mendukung pengadaan kuota. Setelah pengajuan subsidi kuota disetujui oleh Kementerian Keuangan kerja sama dengan provider ini langsung dijalin oleh pemerintah. "Mudah-mudahan memperlancar kuota bagi mahasiswa dan dosen," ujarnya.
Bagi mahasiswa dan dosen yang nomornya sudah diregistrasi, akan diberikan subsidi kuota sebesar 50gb yang bisa diakses selama 30 hari. Kuota ini hanya bisa mengakses situs atau aplikasi yang masuk ke dalam daftar putih atau whitelist yang sebelumnya sudah diajukan oleh pihak universitas.
Bersamaan dengan itu Tri juga memberikan bonus kuota sebesar 10gb untuk mengakses situs apapun di luar whitelist. Apabila subsidi kuota 50gb habis, mahasiswa bisa membeli secara mandiri melalui aplikasi Bima+ milik Tri atau melalui universitas.
Berikut daftar harga paket data khusus mahasiswa: 10gb Rp 40 ribu; 15gb Rp 50 ribu; 20gb Rp 60 ribu; 30gb Rp 85 ribu; dan 50gb Rp 100 ribu.