TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo, menyebut jika Herijadi yang merupakan adik ipar Djoko Tjandra telah meninggal. Herijadi diduga menjadi perantara antara sang kakak ipar dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Ya, adik iparnya Pak Djoktjan sudah meninggal. Infonya Februari 2020 lalu," ucap Susilo saat dihubungi pada Kamis, 3 September 2020. Ia mengatakan jika Herijadi meninggal lantaran menderita Covid-19.
Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Susilo mengatakan, Herijadi disebut-sebut menjadi perantara penyerahan uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. "Djoko menyerahkan uang kepada Andi melalui adik atau kakak iparnya, Herijadi," ucap Susilo.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus gratifikasi Jaksa Pinangki. Mereka adalah Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposal yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara pemberian uang.
ANDITA RAHMA