TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko mengatakan status Prada MI akan ditentukan setelah keluar dari perawatan di Rumah Sakit Ridwan Maureksa akibat kecelakaan tunggal. Dia mengatakan POM AD tak bisa melakukan pemeriksaan sebelum dokter membolehkan Prada MI sudah dalam kondisi yang baik dan sehat.
“Jadi kami sebagai penyidik harus memperhatikan hak asasi manusia,” tutur Dodik di Markas Pusat Polisi Angkatan Darat, Kamis, 3 September 2020.
Selain menunggu Prada MI keluar dari rumah sakit, penyidik telah mengambil sampel urin, darah, dan sampel rambut di laboratorium forensik Badan Narkotika Nasional. Hal itu untuk menyelidiki dugaan penggunaan narkoba oleh Prada MI. “Kami sedang menunggu hasil pengecekan lab,” ujar Dodik.
Dalam konferensi pers tersebut, Dodik meminta partisipasi masyarakat yang menjadi korban atau saksi lapangan untuk melaporkan pengaduan terkait insiden penyerangan di Polsek Ciracas.
Adapun kerugian fisik dan pemukulan terhadap korban, dia menyatakan, proses ganti rugi akan dilakukan melalui Pangdam Jaya dengan talangan. “Namun penggantian sesungguhnya dilakukan oleh para tersangka,” terangnya.
Sebelumnya, Prada MI bisa terancam melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terbukti menjadi penyebab kasus perusakan Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur yang terjadi Sabtu dini hari lalu.
"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? jadi kita masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Jakarta, Sabtu malam, 29 Agustus 2020.
MUHAMMAD BAQIR