TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan gratifikasi red notice Djoko Tjandra ke Direktorat Penuntutan Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan pada 2 September 2020.
"Ya jadi penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) telah melimpahkan tahap I berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST, dan NB. Berkas perkara tersebut telah diterima oleh Dir Penuntutan Kejagung untuk selanjutnya dipelajari," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 September 2020.
Dalam perkara red notice ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) sebagai penerima suap. Sedangkan Tommy Sumardi (TS) dan Djoko S Tjandra (JST) sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko dari basis data Interpol. Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi sebelumnya akhirnya tertangkap pada akhir Juli 2020 lalu.