Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pengawas Periksa Pimpinan KPK di Sidang Etik OTT UNJ

Reporter

image-gnews
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama 4 anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Dewas KPK berencana membuat aplikasi pengajuan perizinan untuk penyidik, salah satunya terkait penggeledahan. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama 4 anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Dewas KPK berencana membuat aplikasi pengajuan perizinan untuk penyidik, salah satunya terkait penggeledahan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan KPK menjadi saksi dalam dugaan pelanggaran kode etik operasi tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Adapun tiga pimpinan yang dipanggil adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan dua Wakil Ketua KPK, yakni Alexander Marwata serta Nurul Ghufron.

"Hari ini ada agenda sidang etik dengan acara pemeriksaan saksi antara lain dari pimpinan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 3 September 2020.

Selain pimpinan KPK, Dewan Pengawas (Dewas) juga memeriksa Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Jubir KPK Bidang Penindakan dan pegawai dari bagian Koordinasi, Supervisi, dan Penindakan. Ali mengatakan tak bisa menyampaikan materi pemeriksaan karena sidang kode etik bersifat tertutup. Ia mengatakan putusan sidang akan disampaikan oleh Dewas kepada publik.

Adapun terperiksa dalam kasus OTT UNJ ini adalah Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Dewas menduga Aprizal melakukan OTT tanpa koordinasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK melakukan OTT itu pada Mei 2020. Operasi tangkap tangan dilakukan karena ada dugaan pemberian uang Lebaran dari pejabat di UNJ untuk pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KPK melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tak menemukan unsur penyelenggara negara. Belakangan kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.

Anggota tim pendamping Aprizal, Febri Diansyah mengatakan Aprizal tidak bersalah dalam kasus UNJ tersebut. Dia mengatakan pada saat kejadian Direktorat yang dipimpin Aprizal sebetulnya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan. Akan tetapi, kondisi berubah ketika datang instruksi untuk membawa sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ ke kantor KPK.

"Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK," kata Febri tanpa menyebutkan siapa yang memberikan instruksi tersebut. Febri mengatakan proses pemanggilan tersebut sesungguhnya sudah berada di unit lain, bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas Aprizal selaku Plt Direktur Dumas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara Ungkap Enik Waldkonig dari Awal Tak Setuju Ferienjob Disebut Magang Mahasiswa

1 jam lalu

Ferienjob. Istimewa
Pengacara Ungkap Enik Waldkonig dari Awal Tak Setuju Ferienjob Disebut Magang Mahasiswa

Enik Waldkonig melalui penasihat hukumnya, Husni Az-zaki, menyatakan kliennya sejak awal tak setuju ferienjob ke Jerman disebut magang mahasiswa.


Korban TPPO Ferienjob UNJ: Mahasiswa Dilarang Beli Tiket Sendiri

2 jam lalu

Kampus UNJ.  Foto : UNJ
Korban TPPO Ferienjob UNJ: Mahasiswa Dilarang Beli Tiket Sendiri

Muchlis korban TPPO Ferienjob mahasiswa di UNJ. Dia pinjam duit orang tua untuk ke Jerman. Ada perintah beli tiket harga mahal di travel Purnama.


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Enik Waldkonig, Pemilik SHB Ceritakan Awal Mula 4 Mahasiswa Ferienjob Lapor ke KBRI: Bilang Kalau Bukan Program Magang

6 jam lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Enik Waldkonig, Pemilik SHB Ceritakan Awal Mula 4 Mahasiswa Ferienjob Lapor ke KBRI: Bilang Kalau Bukan Program Magang

Enik Waldkonig menceritakan empat mahasiswa ferienjob akhirnya melaporkan kejadian yang mereka alami ke KBRI Jerman.


Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja

6 jam lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja

Keluhan Achmad Muchlis tentang beban kerja tak pernah digubris saat ferienjob di Jerman yang berkedok magang mahasiswa


Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

15 jam lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi segera menuntaskan kasus TPPO berkedok ferienjob.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Top 3 Hukum: Kisah Mahasiswa UNJ Magang di Jerman 2 Kali Masuk RS dan Tak Dibayar, Apa Itu Ferienjob

3 hari lalu

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
Top 3 Hukum: Kisah Mahasiswa UNJ Magang di Jerman 2 Kali Masuk RS dan Tak Dibayar, Apa Itu Ferienjob

Setelah tiga pekan bekerja, mahasiswa UNJ itu dihentikan sepihak oleh DHL dan tak dibayar serta diminta pulang oleh PT SHB.


Kisah Mahasiswa UNJ Magang di Jerman, 2 Kali Masuk Rumah Sakit dan Kerja Angkat Barang Tak Dibayar

4 hari lalu

Kampus UNJ.  Foto : UNJ
Kisah Mahasiswa UNJ Magang di Jerman, 2 Kali Masuk Rumah Sakit dan Kerja Angkat Barang Tak Dibayar

"Sampai Jerman pun saya tidak tahu akan bekerja sebagai apa ditempatkan di mana," kata Anggara, salah satu mahasiswa UNJ korban magang ferienjob.