Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karhutla Perlu Akses Keadilan dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat

image-gnews
Paralegal Masyarakat Gambut pada acara Konsolidasi Nasional, 2018.
Paralegal Masyarakat Gambut pada acara Konsolidasi Nasional, 2018.
Iklan

INFO NASIONAL-- Kebakaran hutan dan lahan khususnya yang terjadi di areal gambut umumnya muncul di areal-areal konflik, baik konflik antara masyarakat dengan perusahaan atau konflik antar desa, serta daerah yang jauh dari pemukiman warga.

"Selain itu, konflik juga terjadi di areal yang secara de fakto adalah lahan open access," kata Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan pada Badan Restorasi Gambut (BRG) RI, Dr. Myrna A. Safitri ketika menjadi narasumber pada Webinar Nasional bertme Quo Vadis Hukum Indonesia dalam Menghadapi Perayaan Karhutla yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura, Rabu (2/9).

"Secara hukum boleh mengatakan si A si B si C punya tanggung jawab hukum. Tapi ketika kita lihat di lapangan banyak sekali area-area yang secara hukum memang ada yang bertanggung jawab tapi pada kenyataannya itu adalah area open access,” kata Myrna melanjutkan.

Kebakaran pada lahan-lahan objek konflik biasa muncul karena ada pihak-pihak yang ingin melampiaskan kekecewaan karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan.
Pengendalian karhutla memang memerlukan penegakan hukum. Akan tetapi hal lain yang juga perlu adalah pemberdayaan hukum dan akses keadilan untuk masyarakat.

"Ketiadaan akses pada keadilan membuat masyarakat tidak dapat memperoleh perlindungan hak-haknya. Sementara itu dari sisi masyarakat juga ada masalah kurangnya kekuatan, kesempatan dan kapasitas sehingga menghalangi mereka memanfaatkan hukum demi perbaikan kehidupan,” kata Myrna.

Dalam kaitan dengan upaya menguatkan akses keadilan dan pemberdayaan hukum masyarakat inilah maka BRG sejak 2017 memfasilitasi pembentukan paralegal masyarakat gambut. Hingga saat ini telah ada 759 orang paralegal, 12% nya perempuan, yang tersebar di sejumlah desa peduli gambut. Mereka diberikan pemahaman tentang kerangka hukum dalam restorasi gambut, pengetahuan dasar hukum, serta ketrampilan dalam melakukan pemetaan konflik dan resolusi konflik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada 152 kasus pendampingan paralegal, sebagian terkait masalah lingkungan, termasuk karhutla, dan pertanahan.
Pembentukan paralegal dilakukan karena masyarakat banyak mengalami masalah hukum. Selain itu mereka juga perlu literasi hukum terkait lingkungan hidup dengan baik. BRG memfasilitasi paralegal ini bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kanwil-kanwil Kemenkumham, LSM dan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum.

Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof Garuda Wiko, yang menjadi pembicara kunci pada Webinar itu memberikan banyak uraian terkait regulasi pengendalian Karhutla melalui penegakan hukum. Menurutnya, pelaku karhutla tidak hanya tertuju kepada masyarakat desa yang hidup di lahan gambut tetapi juga koorporasi. Ada banyak teori hukum yang dapat digunakan untuk meminta tanggung jawab kepada korporasi terkait dengan karhutla di areal mereka.

"Di Provinsi Kalimantan Barat telah dibentuk Peraturan Daerah terkait lingkungan hidup dan Peraturan Gubernur untuk karhutla. Regulasi itu memperkuat sanksi administrasi kepada pelaku pembakarann hutan dan lahan termasuk korporasi," ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Irwansyah, yang juga menjadi pembicara pada acara itu mengatakan penegakan hukum untuk karhutla sama bingungnya ketika menegakkan hukum pada masalah lain seperti HAM dan terorisme. Karenanya butuh komitmen yang tinggi agar bisa berjalan secara optimal.

“Sulitnya menegakan hukum terhadap pelaku karhutla disebabkan oleh kondisi penegakan hukum di Indonesia yang semakin hari semakin liberal, kapital dan transaksional. Kemampuan hukum kita untuk kita berdayakan kelihatannya butuh waktu, masih butuh komitmen yang tinggi,” kata Irwansyah. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.