Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Sebut Kajian Revisi UU MK Dibuat Mahkamah Konstitusi Era Arief Hidayat

image-gnews
Seorang pengunjung mengamati prasasti di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang pengunjung mengamati prasasti di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil menyayangkan proses pembahasan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang berlangsung cepat dan tertutup.

Proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut berlangsung selama tiga hari saja sebelum akhirnya disahkan pada Selasa kemarin, 1 September 2020.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan poin revisi UU MK ini diduga merupakan hasil kajian Mahkamah Konstitusi yang ketika itu dipimpin oleh Arief Hidayat (2015-2017).

"Menurut saya ada relasi RUU ini dengan draf yang dibuat MK. Isi draf ini mirip dengan yang didiskusikan MK," kata Feri ketika dihubungi, Rabu, 2 September 2020.

Feri mengatakan salah satu poin dari kajian MK itu mengenai masa jabatan hakim konstitusi. Ia mengaku hadir dalam seminar hasil kajian MK beberapa tahun lalu yang digelar di Bogor, Jawa Barat.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar juga ingat pernah mengikuti diskusi dari hasil kajian MK itu. Namun, ia mengatakan tak pernah diundang dalam forum serupa lagi setelah melontarkan kritik keras.

"Tapi dulu seingat saya RUU yang diubah itu komprehensif, bukan sekadar masa jabatan. Ada hukum acara, soal kuorum, dan sebagainya," kata Zainal.

Adapun revisi UU MK yang dilakukan pemerintah dan DPR menyangkut usia minimal dan usia pensiun hakim konstitusi, perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK, perubahan unsur Majelis Kehormatan MK, dan perpanjangan masa jabatan bagi hakim MK yang saat ini menjabat hingga usia pensiun 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tak melebihi 15 tahun.

Zainal menilai poin revisi UU MK salah alamat dan tak sesuai dengan kebutuhan Mahkamah. Ia pun menganggap poin-poin itu seperti dipaksakan untuk diubah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu yang saya bilang jangan-jangan ada kepentingan politik. Jangan-jangan berkaitan dengan penentuan siapa akan jadi ketua MK, jangan-jangan berkaitan dengan kepentingan politik untuk memanjakan MK," kata dia.

Dikutip dari Koran Tempo edisi Rabu, 2 September 2020, hakim MK Arief Hidayat menolak mengomentari revisi UU MK. Arief mengatakan hakim konstitusi terikat pada kode etik yang melarang mengomentari UU yang potensial menjadi perkara. "Saya dilarang kode etik bicara soal itu. Karena ini potensial menjadi perkara di MK," kata dia.

Tempo mencoba menghubungi Ketua Panja RUU MK Adies Kadir, tetapi tak direspons. Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh belum menjawab pertanyaan terkait kesamaan poin revisi dengan hasil kajian MK.

Politikus Partai Amanat Nasional itu hanya mengatakan proses revisi UU MK sudah sesuai UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia juga membantah DPR memiliki kepentingan terkait sejumlah UU yang diuji di MK.

"Saya tidak melihat terkait hal tersebut, saya memandang revisi UU MK untuk memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi," kata Pangeran kepada Tempo, Rabu, 2 September 2020.

Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan, proses revisi UU MK menunjukkan adanya kemunduran konstitusi di Indonesia. Ia mengatakan Kode Inisiatif akan mengupayakan uji konstitusionalitas UU MK yang baru.

"Kode Inisiatif akan mengupayakan pengujian konstitusionalitas UU Mahkamah Konstitusi, baik dari segi formil maupun materiil," kata Violla dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

24 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

3 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

5 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

5 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

15 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

16 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024 pada Pukul 15.00. Massa aksi bernyanyi dan joged. TEMPO/Yohanes Maharso
Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

Kawasan Patung Kuda yang menjadi pusat demo massa pro kontra sengketa pilpres sudah steril jelang pukul enam sore.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

16 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

16 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran tetap melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03. Mereka berharap MK bisa membuat keputusan tanpa intervensi dari berbagai pihak. TEMPO/Subekti.
Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

Sekelompok pemuda yang mengaku dari Makassar ikut demo di kawasan Patung Kuda Jakarta. Salah seorang mengatakan datang membela Prabowo.