TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Warga Kota Indonesia (Fakta Indonesia) Azas Tigor Nainggolan menilai sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas kasus dugaan pelecehan seksual anak-anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok, belum menjawab somasi.
"Pemutihan itu. Bukan menjawab somasi Fakta. Pemutihan dari pelanggaran yang dilakukan komisioner KPAI," kata Tigor kepada Tempo, Rabu, 2 September 2020.
Tigor mengatakan, KPAI semestinya menghukum komisionernya, Susianah Affandy, yang diduga lalai dalam mengawal kasus pelecehan seksual tersebut. Perkara ini diduga dilakukan biarawan Lukas Lucky Ngalngola atau Bruder Angelo.
Tigor meminta KPAI juga harus minta maaf secara terbuka atas kelalaian tersebut. Selain itu, kata Tigor, KPAI harus memaksa dan mendorong kepolisian membuka kembali kasus tersebut, serta menangkap Angelo.
"Kalau dia (KPAI) bertanggung jawab dan bekerja benar, enggak bakal tuh kasus Angelo lolos. Enggak bakal," katanya.
Tigor mengatakan, Fakta akan menunggu langkah konkrit KPAI dalam sepekan ini. Jika somasi yang dilayangkan pada Jumat pekan lalu belum terjawab, Tigor mengaku akan memberikan somasi kedua.
"Sampai ketiga kalau enggak, kita ambil langkah hukum. Kan jelas mandatnya di UU Perlindungan Anak. Jalanin dong," ujar Tigor.
Ketua KPAI Susanto sebelumnya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pelecehan anak-anak panti asuhan di Depok. Susanto mengatakan bahwa lembaganya intens mengawal proses hukum yang berjalan.
"KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Depok, terutama terkait kendala penyidik melakukan BAP korban dan saksi anak," kata Susanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 September 2020.
Dalam pernyataannya, Susanto menyampaikan akan meminta penyidik mengembangkan kasus tersebut lantaran korbannya diduga lebih dari 3 anak.