TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya mengecam sikap salah seorang jaksa yang menyita ponsel Kukuh S. Wibowo, jurnalis Tempo dalam forum rapat antara Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dan Bea Cukai di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu, 2 September 2020.
"Kami mengecam penyitaan ini. Selain menghambat kerja-kerja jurnalistik, penyitaan ini melanggar aturan hukum karena masuk kategori perampasan barang secara tidak berhak dan bentuk kesewenang-wenangan," ujar Ketua AJI Surabaya Miftah Faridl lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.
Forum yang dihadiri 12 anggota Komisi III DPR tersebut digelar untuk menindaklanjuti berita di Majalah Tempo pekan ini soal dugaan penyelundupan 17 kontainer tekstil dari Cina yang disebut ada campur tangan sejumlah anggota DPR RI. Kukuh datang setelah ditugasi Tempo untuk melakukan peliputan dan bukan dalam kapasitas mewakili Tempo forum rapat.
Menurut laporan yang diterima Miftah, Kukuh sempat menolak penyitaan ponsel tersebut karena undangan lain yang hadir bebas membawa dan menggunakan ponsel. Namun, pada akhirnya Kukuh tak kuasa menolak lagi karena berada di tengah forum.
Kukuh sempat menonaktifkan ponselnya. Kurang lebih 3 jam ponsel itu dibawa jaksa tersebut. Kukuh mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan jaksa tersebut selama ponselnya dibawa. "Ada indikasi upaya mengakses ponsel milik Kukuh secara ilegal karena sejumlah fitur berubah saat ponsel dikembalikan," ujar Miftah.
AJI Surabaya menilai perbuatan jaksa ini menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Atas apa yang dilakukan, Jaksa tersebut bisa dikenakan Pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
AJI Surabaya menuntut Kejaksaan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan terhadap Kukuh dan memberi sanksi kepada jaksa yang menyita ponsel Kukuh. "Kami juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku karena ada dugaan ponsel milik Kukuh diakses secara ilegal," ujar Miftah.
DEWI NURITA