TEMPO.CO, Jakarta - Polda Bali menemukan dua senjata api ilegal saat menggeledah rumah tersangka kasus gratifikasi dan TPPU, Tri Nugraha, di Denpasar Barat. "Jadi yang kita temukan Senpi mauser dan senjata api kecil tidak ada ijin dan tidak terdaftar," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Rabu, 2 September 2020.
Ia mengatakan selain senjata api juga ditemukan dokumen surat kepemilikan senjata api namun tidak ada senjatanya. "Jadi ini akan dilakukan pendalaman atas informasi tersebut atas kepemilikan senjata lainnya. Apa yang menjadi kepemilikan tersangka dengan beberapa peluru lainnya yang masih aktif dan melakukan penelusuran," ujar Dodi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Tri Nugraha ditemukan dengan luka tembak di bagian kiri pada Senin, 31 Agustus 2020 di dalam toilet Kejaksaan Tinggi Bali. Hasil pemeriksaan autopsi rumah sakit menyatakan mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung ini meninggal karena luka tembak yang tembus pada tubuh dan ada proyektil di TKP.
Dodi mengatakan akan mengidentifikasi proyektil dan senjata api dan melakukan pemeriksaan detail dari laboratorium Mabes Polri untuk melengkapi identik atau tidaknya proyektil dan senjata itu. "Untuk senjata yang diduga digunakan oleh tersangka Tri Nugraha bunuh diri juga akan diperdalam dengan penyelidikan terkait kenapa senpi ada pada dirinya," jelasnya.
Sedangkan hasil pemeriksaan analisa CCTV di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali menunjukkan terlihat penasehat hukum yang mengambil tas milik Tri Nugraha dari dalam loker. "Benar penasehat hukum yang mengambil tasnya dan tidak dilakukan pemeriksaan badan atau barang pada saat tersangka minta diambil tasnya di loker. Di sini dilakukan penyelidikan bahwa diduga tersangka memang membawa senpi dalam tas miliknya," kata Dodi.
Dodi menjelaskan saat prarekonstruksi saksi Tri Nugraha berada sendirian dalam toilet dan ditemukan proyektil beserta senjata api dengan luka tembak.
Sebelumnya, Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi dan TPPU. Saat akan dilakukan penahanan, Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.