Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Temukan 2 Senjata Api Ilegal di Rumah Mantan Kepala BPN Tri Nugraha

Reporter

image-gnews
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Bali menemukan dua senjata api ilegal saat menggeledah rumah tersangka kasus gratifikasi dan TPPU, Tri Nugraha, di Denpasar Barat. "Jadi yang kita temukan Senpi mauser dan senjata api kecil tidak ada ijin dan tidak terdaftar," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Rabu, 2 September 2020.

Ia mengatakan selain senjata api juga ditemukan dokumen surat kepemilikan senjata api namun tidak ada senjatanya. "Jadi ini akan dilakukan pendalaman atas informasi tersebut atas kepemilikan senjata lainnya. Apa yang menjadi kepemilikan tersangka dengan beberapa peluru lainnya yang masih aktif dan melakukan penelusuran," ujar Dodi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Tri Nugraha ditemukan dengan luka tembak di bagian kiri pada Senin, 31 Agustus 2020 di dalam toilet Kejaksaan Tinggi Bali. Hasil pemeriksaan autopsi rumah sakit menyatakan mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung ini meninggal karena luka tembak yang tembus pada tubuh dan ada proyektil di TKP.

Dodi mengatakan akan mengidentifikasi proyektil dan senjata api dan melakukan pemeriksaan detail dari laboratorium Mabes Polri untuk melengkapi identik atau tidaknya proyektil dan senjata itu. "Untuk senjata yang diduga digunakan oleh tersangka Tri Nugraha bunuh diri juga akan diperdalam dengan penyelidikan terkait kenapa senpi ada pada dirinya," jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan hasil pemeriksaan analisa CCTV di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali menunjukkan terlihat penasehat hukum yang mengambil tas milik Tri Nugraha dari dalam loker. "Benar penasehat hukum yang mengambil tasnya dan tidak dilakukan pemeriksaan badan atau barang pada saat tersangka minta diambil tasnya di loker. Di sini dilakukan penyelidikan bahwa diduga tersangka memang membawa senpi dalam tas miliknya," kata Dodi.

Dodi menjelaskan saat prarekonstruksi saksi Tri Nugraha berada sendirian dalam toilet dan ditemukan proyektil beserta senjata api dengan luka tembak. 

Sebelumnya, Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi dan TPPU. Saat akan dilakukan penahanan, Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

7 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

11 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Eks Wapres Ekuador Coba Bunuh Diri dan Mogok Makan, Protes Ditangkap Korupsi

12 hari lalu

Jorge Glas. Wikipedia
Eks Wapres Ekuador Coba Bunuh Diri dan Mogok Makan, Protes Ditangkap Korupsi

Mantan Wakil Presiden Ekuador dilaporkan mencoba bunuh diri dan sedang mogok makan untuk memprotes penangkapannya.


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

18 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

18 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

18 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

18 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

19 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Seorang Mandor di Depok Gantung Diri di Kontrakan, Tulis Surat Tak Kuat Merugi Hingga Minta Maaf ke Pacar

20 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Mandor di Depok Gantung Diri di Kontrakan, Tulis Surat Tak Kuat Merugi Hingga Minta Maaf ke Pacar

Seorang mandor di Depok ditemukan gantung diri di kontrakan. Ia menulis surat berisi tentang proyeknya yang merugi hingga tukang telat gajian.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

25 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.