TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dewan baru menyelesaikan enam Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang dari total 248 RUU dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.
"Perkembangan atas fungsi legislasi tersebut adalah sebagai berikut, enam RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi UU," kata Puan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 1 September 2020.
Puan mengatakan adanya pandemi Covid-19 membuat DPR harus menyesuaikan lagi target pencapaian dengan menetapkan 37 RUU sebagai prioritas untuk diselesaikan tahun ini.
Paling baru, DPR baru saja mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang, sehingga total UU yang disahkan DPR menjadi tujuh Undang-Undang.
Adapun enam RUU yang telah disahkan adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 serta RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Selanjutnya RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss serta RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Menurut Puan, kinerja DPR tersebut bukan andil DPR sendiri, melainkan pemerintah memerankan andil dalam kinerja pembahasan RUU. "Oleh karena itu, kinerja fungsi legislasi, merupakan kerja bersama DPR RI dan Presiden," kata dia.
Selain itu, kata Puan, paradigma yang harus dikembangkan dalam mengukur kinerja fungsi legislasi DPR adalah pada kualitas produk legislasi. "Produk legislasi yang berkualitas selain dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum, juga dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.